JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.
Modus penipuan tersebut dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, maupun tautan mencurigakan yang seolah-olah berisi pemberitahuan tilang elektronik. Tautan tersebut apabila diklik akan mengarahkan korban ke situs palsu yang berpotensi mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) pada perangkat pengguna.

Kejaksaan mencatat, sebelumnya telah terjadi sejumlah insiden penyebaran SMS phishing terkait aplikasi tilang Kejaksaan RI pada Juni 2025. Dalam serangan terbaru ini, intensitas serangan dan jumlah domain phishing yang digunakan meningkat secara signifikan.
Akibat aktivitas website penipuan tersebut, situs resmi tilang.kejaksaan.go.id sempat terdampak pemblokiran oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena reputasi buruk terkait spam phishing.
Kejaksaan menegaskan bahwa tautan resmi layanan tilang Kejaksaan RI hanya dapat diakses melalui:
https://kejaksaan-motoring.com
https://tilang.kejaksaan.go.id
Selain kedua alamat tersebut dipastikan merupakan bentuk penipuan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


