TA

NGERANG — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. hadir dan memberikan materi pada acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa, dan Bimtek Perkoperasian yang digelar di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang. Sabtu, 6 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengawal percepatan pembangunan desa. Menurutnya, inisiatif penguatan intelijen penegakan hukum di tingkat desa merupakan perwujudan konkret Asta Cita ke-6 Pemerintahan saat ini, yang menitikberatkan pada pembangunan desa dari bawah guna mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Penguatan Pengawasan Dana Desa
Sosialisasi Program Jaga Desa diselenggarakan untuk memperkuat sinergi pengawasan pengelolaan Dana Desa, menekan potensi penyimpangan, serta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Bidang Intelijen Kejaksaan, kata Jamintel, menjalankan fungsi eksekutif yang krusial dalam mendukung RKP 2025 dan RPJMN 2024–2029. Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan berperan aktif melakukan pengawasan, pembinaan, dan penguatan tata kelola desa, termasuk menjaga integritas serta mencegah penyimpangan khususnya pada program-program vital seperti Ketahanan Pangan Nasional.
“Lebih dari 75.000 desa di Indonesia memegang posisi penting dalam pembangunan, namun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan SDM dan akses pengawasan,” ujar Jamintel.
Peran Strategis BPD Diperkuat
Jamintel juga menyoroti perlunya penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD sebagai mitra strategis Kepala Desa harus diperkuat fungsinya agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.



