JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 11 Maret 2026.


Keempat perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut melibatkan para tersangka dari sejumlah Kejaksaan Negeri di daerah.


Pertama, tersangka Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang disangka melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, tersangka Nurliya Pratiwi binti Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang disangka melanggar ketentuan hukum yang sama terkait penyalahgunaan narkotika.

Ketiga, tersangka Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat, tersangka Salihin alias Lihin bin Asmaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang juga disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persetujuan rehabilitasi terhadap para tersangka diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah syarat dan hasil pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.

Selain itu, hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user).

Para tersangka juga diketahui tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil asesmen terpadu menyatakan bahwa mereka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.