JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan peran sentral Jaksa sebagai "Navigator Utama Transformasi" hukum pidana nasional pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Arahan strategis ini disampaikan Jampidum dalam pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, yang digelar secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, pada Selasa, 6 Januari 2026.

Fokus utama pengarahan tersebut adalah tata kelola penanganan perkara menyusul implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Jampidum Asep N. Mulyana menekankan bahwa di era hukum pidana baru, Jaksa bertanggung jawab penuh memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan yang baru. Kewajiban ini harus dijalankan seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban.


Kewajiban Penerapan Asas Lex Favor Reo

Salah satu instruksi paling krusial yang ditekankan Jampidum adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo.

“Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” tegas Jampidum.

Untuk memastikan ketepatan penerapan asas tersebut, Jampidum menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter utama dalam menakar aturan mana yang paling menguntungkan:

1. Dekriminalisasi: Penghentian proses penuntutan jika perbuatan yang dilakukan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana dalam KUHP yang baru.
2. Gugurnya Kewenangan Menuntut: Memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf yang diatur dalam KUHP Baru.
3. Perubahan Ancaman Pidana: Membandingkan durasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana (misalnya, perbandingan antara pidana penjara versus kerja sosial).
4. Perubahan Unsur Tindak Pidana: Memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah statusnya menjadi delik aduan.