JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020–2022. Hal tersebut disampaikan usai persidangan yang menghadirkan Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Dalam perkara tersebut, Nadiem memberikan keterangan terkait kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan periode 2019–2024 dalam kaitannya dengan para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
JPU Roy Riady menjelaskan, dalam persidangan terungkap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aksi korporasi dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Dokumen tersebut menunjukkan adanya kesepakatan bisnis antara AKAB dengan Google, yang saat itu menjadi pemegang saham terbesar ketika Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Menurut JPU, hubungan bisnis tersebut dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berpotensi berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” ujar Roy Riady.
Dari aspek finansial, JPU juga memaparkan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian pendapatan berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB.
JPU menyebut terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada 2021, serta total kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5 triliun pada 2022.
Selain itu, JPU mendakwa adanya dugaan upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang dalam persidangan diakui saksi sebagai perusahaan miliknya.
Dalam persidangan, JPU juga menyoroti aspek kewenangan dalam pengambilan kebijakan pengadaan Chromebook. Menurut JPU, terdapat anomali ketika saksi membantah keterlibatannya dalam penentuan teknis pengadaan dan menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan bawahannya.

