JAKARTA, 8 April 2026 — Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P), Ali Mahsun Atmo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lonjakan harga plastik yang mencapai 70 persen hingga lebih dari 100 persen di berbagai daerah di Indonesia. Kenaikan ini dinilai sangat membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pedagang kaki lima (PKL) di sektor makanan dan minuman.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Indonesia Business Forum (IBF) TVOne bertema “Timur Tengah Bergejolak, Harga Plastik Bergerak” pada Rabu malam (8/4). Dalam forum tersebut, berbagai narasumber membahas dampak gejolak global terhadap harga bahan baku di dalam negeri.

“PKL dan UMKM saat ini makin sulit. Biaya produksi meningkat tajam akibat lonjakan harga plastik, sementara mereka tidak berani menaikkan harga jual karena khawatir kehilangan pelanggan di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih,” ujar Ali Mahsun.
Di sejumlah daerah, kenaikan harga terjadi secara signifikan. Sebagai contoh, harga gelas plastik di Provinsi Jambi naik dari Rp20.000 menjadi Rp43.000 per 50 pcs. Sementara di Kalimantan Selatan, harga gelas plastik ukuran besar meningkat dari Rp280.000 menjadi Rp560.000 per 1.000 pcs.
Untuk bertahan, para pelaku UMKM melakukan berbagai penyesuaian, seperti mengurangi ukuran produk dan menggabungkan pembelian dalam satu kemasan plastik. Namun langkah ini dinilai hanya bersifat sementara dan berisiko menekan omzet serta keuntungan usaha.

APKLI-P juga menyoroti ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku plastik (nafta) yang dinilai menjadi salah satu faktor kerentanan terhadap gejolak global. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa impor plastik Indonesia pada Januari 2026 mencapai Rp14,5 triliun dan Februari 2026 sebesar Rp14,76 triliun.
Menyikapi kondisi ini, APKLI-P mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dan cepat, antara lain:
Memanggil dan berkoordinasi dengan seluruh perusahaan produsen plastik nasional guna memastikan ketersediaan pasokan.
Melakukan inspeksi dan investigasi terhadap potensi penimbunan atau praktik spekulasi harga.

