JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas. Senin (01/12/2025). Penyerahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021.

Tiga tersangka yang diserahkan dalam Tahap II adalah sebagai berikut:
1. Laksda TNI (Purn) L, Kepala Badan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI periode 2015–2017, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE. Ltd., selaku tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK.
3. GKS, Direktur (CEO) Navayo International AG.
Kronologi Singkat Perkara
Pada 1 Juli 2016, tersangka Laksda TNI (Purn) L selaku PPK menandatangani kontrak pengadaan dengan Navayo International AG senilai USD 34.194.300, yang kemudian berubah menjadi USD 29.900.000, untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait. Penunjukan langsung terhadap Navayo International AG tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, serta merupakan rekomendasi dari tersangka TAVH.

Barang yang diterima dari penyedia tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Hasil penelitian bersama Jaksa dan Oditur Militer menetapkan bahwa perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.



