BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui kemudahan akses pembayaran pajak daerah yang kini dapat dilakukan di kantor kecamatan.
Langkah strategis tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Kebijakan ini bertujuan mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, dan efisien.

Dengan adanya Perbup tersebut, dilakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja pada UPT Pajak Daerah. Kini dibentuk 34 Satuan Pelayanan yang ditempatkan di masing-masing kecamatan, disesuaikan dengan potensi wilayah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa pembukaan gerai pembayaran pajak di kantor kecamatan sudah mulai berjalan secara bertahap.
“Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan. Kami juga menyiapkan petugas dari Satuan Pelayanan di sana. Selain itu, program jemput bola pembayaran melalui layanan mobil keliling tetap kami jalankan untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah,” ujar Adi, Rabu (11/2/2026).
Dalam struktur baru tersebut, setiap Satuan Pelayanan tetap berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU) sesuai wilayah kerjanya. Sebagai contoh, UPT Citeureup untuk wilayah Kecamatan Cibinong memiliki dua Satuan Pelayanan karena potensi wilayah yang besar. Sementara di Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing memiliki satu Satuan Pelayanan.
Adi menegaskan, tugas Satuan Pelayanan pada prinsipnya sama dengan UPT, namun lebih difokuskan pada penggalian potensi pajak di wilayah kerja masing-masing kecamatan.
Adapun tugasnya meliputi pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, pelayanan pendaftaran wajib pajak, pembetulan data, penanganan keberatan pajak, hingga optimalisasi penagihan pajak daerah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Bogor dalam menghadirkan pelayanan publik yang sederhana dan tidak berbelit-belit. Dengan akses yang semakin mudah, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bogor.

