JAKARTA – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama penyidik Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) resmi menetapkan IM, Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025, dan saat ini berkas perkara beserta barang buktinya telah siap dilimpahkan ke proses peradilan.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa:

17 unit alat berat

9 unit mobil logging truck

2.287 batang kayu, terdiri dari 90 batang dengan total volume 453,62 m³

1 unit kapal tugboat TB Jenebora

1 unit kapal tongkang TK Kencana Sanjaya bermuatan 1.199 batang kayu bulat dengan volume 5.342,45 m³

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dalam operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Penyidik menduga IM melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara barang bukti tetap diamankan di lokasi penindakan.