JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mendorong transformasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penerapan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dan Denda Damai. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan di bidang SDA yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2026).



FGD tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana serta menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga. Mereka antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Boy Jerry Even Sembiring.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa sektor SDA merupakan salah satu penggerak utama perekonomian nasional dengan kontribusi penerimaan negara yang signifikan, yakni lebih dari Rp228 triliun pada 2024. Namun demikian, sektor ini juga menghadapi berbagai tantangan berupa kompleksitas tindak pidana, mulai dari perusakan lingkungan hingga praktik pencucian uang.


“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang lebih restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung.

Ia menjelaskan, penerapan DPA terutama ditujukan bagi korporasi sebagai inovasi hukum dalam menuntut pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dengan subjek hukum individu.

Sementara itu, mekanisme Denda Damai merupakan implementasi dari asas oportunitas yang menjadi kewenangan eksklusif Jaksa Agung dalam penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap menjunjung prinsip keadilan.

Menurutnya, pendekatan penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, iklim investasi, serta perlindungan terhadap hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Selain memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, mekanisme tersebut juga membuka ruang bagi pemulihan lingkungan secara segera melalui kewajiban remediasi oleh pelaku, tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penyusunan parameter yang objektif dalam pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut guna mencegah terjadinya disparitas dalam penegakan hukum.