JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergitas penegakan hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diterapkan mulai awal 2026.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menghadiri Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi dengan Polri yang digelar di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Jakarta, Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Pertemuan ini dinilai menjadi momentum strategis bagi aparat penegak hukum untuk menyatukan langkah dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP baru.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting perubahan wajah penegakan hukum di Indonesia, dari sistem peninggalan kolonial menuju paradigma yang lebih modern, humanis, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi merupakan pembaruan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” ujar ST Burhanuddin.
Jaksa Agung menekankan, tantangan utama ke depan adalah konsistensi dalam penerapan norma-norma baru tersebut. Menurutnya, tanpa sinergi yang kuat antarlembaga, perbedaan penafsiran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Untuk itu, terdapat tiga aspek utama yang perlu disamakan persepsinya, yakni pemahaman asas-asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan due process of law; penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir guna menjamin kepastian hukum; serta penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan dan Polri menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang mencakup penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.
Kerja sama tersebut juga akan diintegrasikan dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah berjalan, di antaranya RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).




